PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA
DESA RANCATUNGKU
|
||
Sekretariat : Kp. Sayang RT. 01 RW. 08
Desa Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung - 40376
|
||
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RANCATUNGKU
NOMOR : 03 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA RANCATUNGKU KECAMATAN PAMEUNGPEUK
KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2013-2019
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RANCATUNGKU
Menimbang
|
:
|
a.Bahwa
dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten
Bandung pada tanggal 1 Mei 2013, maka dipandang perlu segera
memproses pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Rancatungku masa bakti 2013-2019;
bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Rancatungku,
dipandang perlu menetapkan Tata Tertib sebagai pedoman kerja bagi
Panitia Pemilihan Kepala Desa Rancatungku ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b, maka perlu membentuk keputusan panitia tentang tata tertib Pemilihan
Kepala Desa Rancatungku.
|
Mengingat
|
:
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588 );
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Peraturan
Desa ;
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Tahun 2006 Nomor 8 Seri D)
Peraturan Desa Rancatungku Nomor : 141/4/ Tahun 2012 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Rancatungku Kecamatan
Pameungpeuk Kabupaten Bandung
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat Keputusan BPD Desa Rancatungku No. 08/BPD/DS-RCT/I/2013 tentang
Pengesahan susunan dan personalia Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Rancatungku
Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Tahun 2013.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Rancatungku Kecamatan
Pameungpeuk Kabupaten Bandung periode 2013-2019 dengan perincian sebagaimana tersebut
dalam Lampiran Surat Keputusan Ketua PPKD ini;
|
|
KEDUA
|
:
|
Fungsi dari Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Rancatungku
Kecamatan Pameungpeuk sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA keputusan
Ketua PPKD ini sebagai berikut :
a.
Dokumen Pedoman Pelaksanaan bagi seluruh tahapan
Pemilihan Kepala Desa Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung
periode 2013-2019
b.
Penjelasan terperinci bagi seluruh tahapan Pemilihan
Kepala Desa Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung periode 2013-2019
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Rancatungku
|
Pada Tanggal
|
:
|
..... Januari 2013
|
Ketua PPKD,
Drs. DADAN MUSTOPA
|
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Bupati
Bandung
2. Camat
Pameungpeuk
3. Kepala
Desa Rancatungku
4. Ketua BPD
Desa Rancatungku
5. Ketua
Panitia Pengawas
6. Arsip
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA
DESA RANCATUNGKU
|
Sekretariat : Kp. Sayang RT. 01 RW. 08
Desa Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung - 40376
|
Lampiran Keputusan Ketua PPKD
Nomor
|
:
|
03 Tahun 2013
|
Tanggal
|
:
|
... Januari 2013
|
Tentang
|
:
|
Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Rancatungku Kecamatan
Pameungpeuk Kabupaten Bandung periode 2013-2019
|
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA RANCATUNGKU KECAMATAN PAMEUNGPEUK
KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2013-2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa
adalah Desa Rancatungku.
2.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan
Desa Rancatungku
3.
Panitia
Pemilihan Kepala Desa selanjutnya disebut PPKD adalah Panitia yang dibentuk
oleh BPD terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan
Tokoh Masyarakat.
4.
Panitia
Pengawas selanjutnya disebut Panwas adalah Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang
dibentuk oleh Camat untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Rancatungku
5.
Bakal
Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa Rancatungku berdasarkan hasil
penyaringan oleh panitia pemilihan.
6.
Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah
memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan.
7.
Calon
Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak
dalam Pemilihan Kepala Desa.
8.
Pemilih
adalah Penduduk Desa Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung dan
telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilihnya.
9.
Pemilihan
adalah pemilihan Kepala Desa Rancatungku
10.
Hak
pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
11.
Penjaringan
adalah upaya yang dilakukan oleh PPKD untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa
Rancatungku
12.
Penyaringan
adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa dari segi
administrasi para bakal calon.
13.
Kampanye
adalah bentuk penyampaian Visi, Misi dan program kerja dari setiap Calon
14.
Panelis
adalah pihak yang ditunjuk oleh PPKD untuk menguji Visi Misi dan Program Kerja dari
Calon Kepala Desa
15.
Penduduk
Desa Rancatungku adalah penduduk yang terdaftar sebagai warga Desa Rancatungku
secara sah dibuktikan dengan telah memiliki kartu tanda penduduk, kartu
keluarga.
16.
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disebut KPPS adalah susunan personalia
yang dibentuk oleh PPKD untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara
17.
Tempat
Pemungutan Suara adalah Tempat yang digunakan oleh Pemilih untuk menyalurkan
aspirasi dan hak pilihnya
18.
Biaya
Administrasi adalah biaya yang diperlukan pada seluruh proses kegiatan
Pemilihan Kepala Desa
BAB II
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
Struktur Panitia Pemilihan Kepala Desa
1.
PPKD berkedudukan di lingkungan Desa Rancatungku
2.
PPKD terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dua orang sekretaris merangkap anggota dan seorang bendahara merangkap anggota ditambah
beberapa seksi, dan Staff
ahli yang
diperlukan
Pasal 3
Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa
1.
menyusun jadwal kegiatan Pemilihan Kepala Desa;
2.
merencanakan biaya/anggaran pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa;
3.
mengelola biaya/anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
4.
menyusun tata tertib Pemilihan Kepala Desa;
5.
mengadakan
sosialisasi pelaksanaan Pemilihan;
6.
meneliti dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara dan
Daftar Pemilih Tambahan;
7.
mengesahkan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih
Tambahan menjadi Daftar Pemilih Tetap;
8.
menyiapkan
kartu suara atau yang sejenis sesuai dengan daftar pemilih yang telah disahkan;
9.
melaksanakan
pendaftaran dan seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Desa;
10.
mengumumkan
nama-nama Calon dan daftar pemilih yang sudah disahkan di tempat-tempat umum
yang strategis;
11.
menentukan serta mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan
Pemungutan Suara;
12.
menyiapkan peralatan dan perlengkapan administrasi untuk
keperluan pemilihan Kepala Desa;
13.
menetapkan jadwal, tempat dan tata-tertib kampanye;
14.
melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, lancar
dan teratur;
15.
melaksanakan
penghitungan suara secara cermat, transparan dan tertib;
16.
menetapkan
dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara;
17.
Mengkoordinasikan personalia keamanan dalam melaksanakan
tugas pengamanan
18.
membuat berita acara Pemilihan Kepala Desa, yang meliputi
berita acara jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, berita acara
pemungutan dan hasil perhitungan suara untuk lampiran pengajuan pengangkatan
kepada Bupati;
19.
melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
Pasal 4
Wewenang Panitia Pemilihan Kepala Desa
1.
Melakukan pemeriksaan identitas Bakal Calon Kepala Desa
berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
2.
Mengajukan sedikitnya 2 (dua) orang Bakal Calon Kepala
Desa yang memenuhi syarat kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala
Desa;
3.
Menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sebanyak-banyaknya
5 Calon Kepala Desa;
4.
Menentukan dan menetapkan nomor urut dan Tanda Gambar Calon
Kepala Desa;
5.
Mengesahkan
hasil penghitungan suara.
Pasal 5
Tanggung Jawab Panitia Pemilihan Kepala
Desa
1.
PPKD bertanggung-jawab sepenuhnya kepada BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala
Desa Rancatungku periode 2013-2019
2.
memperlakukan Bakal Calon dan Calon Kepala Desa secara
adil dan setara;
3.
menyampaikan laporan kepada BPD untuk setiap tahapan
pelaksanaan Pemilihan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat;
4.
melaksanakan tahapan Pemilihan tepat waktu;
5.
mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran kepada BPD
BAB III
PEMILIH
Pasal 6
Pendaftaran
1.
Pendaftaran Pemilih dimulai tanggal 8 Februari 2013 sampai dengan tanggal 11 Maret 2013, oleh seksi Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH ).
2.
Masyarakat
dapat melihat, dan menanyakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada petugas
PANTARLIH.
3.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan, usul, saran dan
atau perbaikan tentang keragu-raguan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), disampaikan secara tertulis kepada
PPKD disertai bukti-bukti dan saksi yang kuat, baik penambahan atau pengurangan
kepada Panitia Pemilihan.
4.
Tanggapan, usul, saran
dan atau perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap yang diajukan melewati batas
waktu yang telah ditentukan tidak akan dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi
hasil pemilihan.
Pasal 7
Syarat Pemilih
1.
Penduduk Desa Rancatungku dan telah bertempat tinggal
sekurang-kurangnya enam (6) bulan dengan tidak terputus yang dibuktikan dengan
kepemilikan KTP atau tanda bukti yang sah;
2.
Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT;
3.
Tidak
terganggu jiwa/ingatannya;
4.
Pada
saat hari pemungutan suara telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
telah/pernah kawin;
5.
Tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap;
6.
Tidak
sedang menjalani hukuman pidana atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
7.
Bagi TNI/POLRI
tidak memiliki hak pilih.
BAB IV
TATA CARA, SYARAT-SYARAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA RANCATUNGKU
Pasal 8
Persyaratan Umum Bakal Calon Kepala
Desa
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Memiliki
integritas kepada Pancasila, UUD1945 dan NKRI serta Pemerintah;
3.
Berpendidikan paling rendah tamat SLTP dan/atau sederajat;
4.
Berumur
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling atas 60 (enampuluh) tahun
pada saat pelaksanaan pemilihan yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan KTP;
5.
Sehat
jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ ingatannya
dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
6.
Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) POLRES.
7.
Tidak
pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pengadilan Negeri;
8.
Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Bakal Calon.
9.
Tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
10.
Terdaftar
sebagai penduduk Desa Rancatungku yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Keluarga (KK) dan atau kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pada saat pendaftaran
bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan paling sedikit 6 (enam) bulan
berturut-turut dan tidak terputus dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua
RT dan diketahui Ketua RW setempat;
11.
Belum
pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik
berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
12.
Tidak
sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala
Desa mengisi
kekosongan pemerintahan Desa.
Pasal 9
1.
Belum pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan Kepala
Desa;
2.
Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Kepala Desa;
3.
Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa
kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan
atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Pasal 10
Persyaratan Khusus Bagi TNI/Polri,
BUMN/BUMD, PNS, PTT dan Perangkat Desa
1.
Memiliki
izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
2.
belum
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari
jabatan/pekerjaannya;
3.
Belum
pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan/pekerjaannya;
4.
belum
pernah mengundurkan diri dari jabatannya kecuali bagi mereka yang mengundurkan
diri karena Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.
Pasal 11
Persyaratan
Khusus Bagi BPD
Wajib
mengundurkan diri dari keanggotaan BPD yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 12
Persyaratan Khusus Bagi PPKD
Wajib
mengundurkan diri dari keanggotaan PPKD yang dibuktikan dengan Keputusan BPD
Desa Rancatungku.
Pasal 13
Kelengkapan Administrasi
1.
Bakal
Calon Kepala Desa mengisi dan menyerahkan sendiri formulir lamaran beserta
syarat-syarat berkas pendukungnya kepada PPKD sesuai waktu yang telah
ditetapkan.
2.
Lamaran
Bakal Calon ditulis sendiri oleh Bakal Calon diatas kertas bermeterai Rp.
6.000,- (enam ribu rupiah) PPKD dengan dilampiri syarat-syarat
sebagai berikut:
a.
Foto
copy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang dimiliki dari Ijazah pertama
sampai dengan Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Bagi mereka
yang menggunakan ijazah Paket B dan C, maka harus direkomendasikan dari PKBM
setempat. Bila Ijazahnya hilang harus melampirkan surat keterangan
kehilangan dari pihak
Kepolisian dan Surat Keterangan dari sekolah bersangkutan.
b.
Foto
copy KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
c.
Surat Pernyataan bersedia menjadi Bakal Calon Kepala Desa
yang bermaterai Rp. 6.000,-;
d. Berkelakuan baik yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) POLRES.
e. Surat
Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat
5 (lima) tahun;
d.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan
bahwa tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
e.
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa Paling lama 10 ( sepuluh ) tahun atau dua kali
masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak, yang bermaterai Rp. 6.000,-
f.
Melampirkan Fakta
Integritas / Surat
Pernyataan Siap Kalah Dan Siap Menang, serta sanggup tidak membuat
gangguan terhadap Kamtibmas yang ditulis di atas kertas bermaterai Rp.
6.000,-;
g.
Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi induk (bagi PNS, TNI/Polri,
BUMN/BUMD, PNS, PTT).
h.
Surat izin dari Suami/Istri Bakal Calon yang sudah
berkeluarga di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.-
i.
Foto copy Surat Nikah bagi yang sudah berkeluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang
j.
Tanda Lunas (STTS) PBB selama 2 (dua) tahun
berturut-turut, dan apabila
tidak memiliki (STTS) PBB dapat diganti dengan Surat Keterangan Kepala Desa.
k.
Menyerahkan Pas Photo
ukuran 3x4 sebanyak 15 lembar, 4x6 sebanyak 15 lembar dan ukuran 10R sebanyak 2
lembar;
l.
Daftar Riwayat Hidup;
m.
Menyerahkan Naskah Visi, Misi serta Program Kerja Kepala Desa diantaranya mengenai penggalian Potensi Desa dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan pendapatan asli Desa.
n.
Bagi yang
berasal dari perangkat Desa, BPD dan PPKD harus membuat Pernyataan Pengunduran diri di atas
materai Rp. 6.000.-
o.
Surat
pernyataan menyetujui hasil akhir pendataan daftar pemilih tetap (DPT) di atas materai Rp.6.000.-
3.
Apabila setelah diteliti oleh PPKD ternyata terdapat
kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka
Bakal Calon Kepala Desa diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
4.
Kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari sejak pemberitahuan oleh Panitia.
5.
Berkas lamaran yang telah diteliti oleh PPKD apabila
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka berkas lamaran dikembalikan secara
tertulis kepada yang bersangkutan dengan tanda terima disertai penjelasan
mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.
Pasal 14
Tempat dan Waktu Pendaftaran
1.
Pendaftaran dibuka tanggal 7 Maret 2013 dengan ketentuan :
a.
Tempat : Sekretariat PPKD
Kp.Sayang RT 01 RW 08 Ds. Rancatungku
Kec. Pameungpeuk Kabupaten Bandung – 40376
b.
Waktu : Jam 09.00 WIB s/d. Jam 14.00 WIB.
2.
Pendaftaran
ditutup tanggal 17 Maret 2013 Jam 00.00
WIB.
BAB V
PENYARINGAN BAKAL CALON DAN PENETAPAN CALON
KEPALA DESA
Pasal 15
Penjaringan dan Teknis Penyaringan
1.
PPKD meneliti administrasi Bakal Calon Kepala Desa untuk
ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender
terhitung sejak hari dan tanggal pendaftaran ditutup.
2.
Apabila setelah
diteliti oleh PPKD ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang
syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon Kepala Desa yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan
selama 5 (lima) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan
persyaratan.
3.
Persyaratan
Bakal Calon Kepala Desa yang telah diteliti oleh PPKD dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat, maka surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan oleh PPKD
secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Bakal Calon yang
bersangkutan.
4.
Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh PPKD
diberikan tanda bukti lulus administrasi dan diumumkan kepada masyarakat desa Rancatungku
selama 7 (tujuh) hari kalender di Kantor/Balai Desa, Kantor Rukun Warga
(RW), dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya.
5.
Panitia
Pemilihan melaksanakan penyaringan dalam 3 (tiga) tahapan.
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Tertulis bila Bakal Calon Kepala Desa lebih
dari 5 (lima) orang
c. Wawancara
Pasal 16
Penetapan Calon Kepala Desa
Berkas Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat
administrasi beserta Berita Acara
Penetapan Bakal Calon Kepala Desa disampaikan oleh PPKD kepada BPD untuk
ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa dengan Keputusan BPD selambat-lambatnya 7
(Tujuh) hari kalender sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 17
Penetapan Calon Kepala Desa bagi
Petahana
1.
Petahana
harus mengajukan cuti pada saat kampanye;
2.
Izin
cuti diberikan oleh Bupati setelah Petahana ditetapkan sebagai Calon Kepala
Desa;
3.
Pelaksana Tugas (Plt) dijabat oleh Sekdes;
4.
Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan maka pelaksana
tugas Kepala Desa ditunjuk oleh Camat
BAB VI
TATA CARA PENENTUAN NOMOR DAN TANDA
GAMBAR, PENGUMUMAN DAN PENGENALAN CALON KEPALA DESA
Pasal 18
Penentuan Nomor dan Tanda Gambar
1.
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon
Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PPKD
2.
Untuk menetapkan nomor urut dan tanda gambar sebagaimana
tersebut pada ayat (1) diadakan penentuan yang diatur oleh PPKD dan harus
dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 19
Pengumuman dan Pengenalan Calon
1.
Pengumuman dan pengenalan calon Kepala Desa dilaksanakan
dengan cara: nama calon berikut tanda gambar calon diumumkan kepada masyarakat
oleh PPKD.
2.
calon diberikan waktu oleh PPKD untuk melakukan pengenalan kepada masyarakat dengan cara :
a.
pengenalan pribadi;
b.
pengenalan tanda gambar;
c.
penyampaian visi dan misi jika terpilih menjadi Kepala
Desa.
3.
Tata cara pengenalan kepada masyarakat secara teknis
pelaksanaannya diatur oleh PPKD;
4.
Dalam pelaksanaan pengenalan para calon sebagaimana
disebutkan pada ayat 2 (dua) diatur sebagai berikut :
a.
Tidak saling mencela sesama calon;
b.
penempelan tanda gambar dilakukan oleh Panitia Pemilihan
c.
tidak mengerahkan kekuatan masyarakat untuk perbuatan
yang melanggar hukum;
d.
tidak melanggar segala ketentuan yang telah disepakati
dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
5.
Setiap calon
kepala desa boleh mempromosikan diri untuk menarik simpati masyarakat diseluruh
wilayah hukum Desa Rancatungku.
6.
Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh calon dan
para pendukungnya dalam pelaksanaan pengenalan kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Mempropokasi
massa baik langsung maupun tidak langsung yang berdampak kepada terjadinya kerusuhan, perpecahan dalam
masyarakat, mengganggu instabilitas, dan menimbulkan kerugian baik moril maupun materil.
b.
Nyata-nyata
melanggar fakta integritas yang sudah ditandatangani, dan mengabaikan
norma-norma hukum serta nilai-nilai demokrasi pancasila.
PPKD dapat
mengusulkan kepada BPD untuk menggugurkan calon Kepala Desa setelah
diberikan
peringatan satu, dua, tiga dan dikonsultasikan dengan PANWAS.
BAB VII
KAMPANYE
Pasal 20
Waktu Kampanye
1.
Yang dimaksud kampanye dalam Tata Tertib ini adalah suatu
upaya yang dilakukan oleh setiap calon Kepala Desa yang telah memperoleh hak
untuk dipilih dalam menghimpun dukungan dari seseorang atau kelompok yang
dilakukan sendiri atau bersama-sama, dengan memperhatikan etika dan norma-norma demokrasi
pancasila, serta perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pengaturan Kampanye Calon
Kepala Desa dilakukan sebagai
berikut :
a. Tanggal 7 April 2013 kampanye dialogis dimulai jam 09.00 WIB dan selambat-lambatnya di akhiri jam 16.00 WIB pada tempat yang ditentukan oleh PPKD.
b. Kampanye dialogis terdiri dari 7 orang tim sukses dari setiap calon, ditambah
dari 11 orang anggota BPD, 3 orang struktur LPMD, Ketua MUI, ketua RT dan RW serta PANWAS.
c. Tanggal 10 April 2013 pengenalan calon
kepala desa kepada masyarakat.
d. Setiap calon kepala desa hanya
diizinkan mengikutsertakan tim suksesnya sebanyak-banyaknya tiga orang.
e. Setiap calon kepala desa dilarang
melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun diluar jadwal yang sudah
ditentukan oleh PPKD.
f. Setiap calon kepala desa dilarang
melakukan money politic, yang
mengarah kepada jual- beli suara dan gratifikasi
kepada calon pemilih.
Pasal 21
Bentuk, Pelaksanaan dan Teknis Kampanye
1.
Bentuk Kampanye adalah sebagai berikut :
a.
Kampanye Terbatas dan dialogis
b.
Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga
c.
Kampanye
keliling (pengenalan para Calon Kepala Desa) dilaksanakan secara bersama-sama
oleh PPKD
2.
Kampanye calon kepala desa diawali dengan cara pembacaan
visi dan misi dalam pertemuan terbatas/ dialogis.
3.
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai urutan berdasarkan Nomor urut calon Kepala Desa :
4.
Setelah pembacaan visi dan misi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilanjutkan dengan dialog dihadapan Panelis yang telah ditentukan
oleh PPKD;
5.
Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh PPKD
6.
Pemasangan
atribut kampanye/poto calon yang dilakukan oleh Tim Sukses, maka harus satu
paket (semua calon).
7.
Apabila
pemasangan atribut/poto calon tidak sesuai dengan diktum ke enam, maka panitia
berhak untuk mencopot atribut/poto calon tersebut.
8.
Sanksi dapat dijatuhkan oleh PPKD terhadap peserta/Calon
Kepala Desa yang melanggar tata tertib kampanye berupa teguran tertulis hingga
pencabutan Status Calon Kepala Desa, setelah PPKD mengadakan musyawarah dengan BPD dan
PANWAS.
BAB VIII
MASA TENANG
Pasal 22
1.
Masa tenang 2 (dua) hari menjelang hari
pemungutan suara (hari ”H”), dan pada masa tenang tersebut para calon dan tim suksesnya dilarang
melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
2.
Pada masa tenang, PPKD menyalurkan logistik KPPS.
3.
Pada masa tenang, Calon Kepala Desa dilarang
mengadakan pertemuan/Rapat umum/Pengerahan masa yang berindikasikan
kampanye.
BAB IX
PEMBENTUKAN TPS DAN KPPS
Pasal 23
Penetapan Tempat Pemungutan Suara
- PPKD menetapkan 4 (empat) Tempat Pemungutan Suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Rancatungku periode 2013-2019.
- Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) ditetapkan sebagai berikut :
a.
TPS I berlokasi di halaman SDN Rancatungku IV
terdiri dari warga yang berdomisili di RW 01, RT 01 / RW 03
b.
TPS II berlokasi di halaman SDN Rancatungku I terdiri dari warga yang berdomisili di
RW 02, RW 11, RW 06.
c.
TPS III berlokasi di halaman Madrasah Nurul Falaah Sayang Kaler terdiri dari warga
yang berdomisili di RW 07, RW 08, RW 09.
d.
TPS IV berlokasi di halaman SDN Mengger I terdiri dari warga yang berdomisili di
RW 03, RW 04, RW 05, dan RW 10
- Jumlah hak pilih pada tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara ditetapkan oleh PPKD maksimal 1650 hak pilih.
Pasal 24
Pembentukan KPPS
- PPKD membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas sebagai pelaksana pemungutan suara pada tiap-tiap TPS.
- Setiap TPS berisi KPPS dengan beranggotakan 7 orang penyelenggara yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 4 (empat) orang anggota dan 2 (dua) orang Linmas.
- Anggota KPPS dibentuk berdasarkan pengajuan yang disampaikan oleh masing-masing RW yang berada di lingkungan TPS bersangkutan.
- Petugas Linmas di masing-masing TPS ditetapkan oleh PPKD berdasarkan daftar yang diterima dari pemerintah Desa.
- Seluruh anggota KPPS dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua PPKD dan dituangkan dalam Berita Acara Panitia Pemilihan.
- Seluruh proses kegiatan pembentukan KPPS sebagaimana dimaksud oleh PPKD dilaporkan dan harus mendapat persetujuan BPD.
Pasal 25
Tugas-tugas KPPS
- Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Ketua KPPS membawa kotak suara dalam keadaan terkunci dan disegel untuk diperlihatkan kepada para saksi dan pemilih
- Kotak suara dibuka dan sampul yang berisi surat suara dikeluarkan dan diperlihatkan kepada para saksi dan pemilih. Kemudian kotak suara dalam keadaan kosong ditutup dan dikunci kembali serta diletakkan di tempat yang telah ditentukan
- Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh ketua KPPS
- Ketua KPPS mempunyai wewenang untuk mengatur dan menempatkan anggota KPPS pada posisi dan tugas sesuai dengan kemampuannya dan menempatkan petugas keamanan TPS serta para saksi disesuaikan dengan tempat yang telah disediakan
- Sebelum acara pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS membacakan dulu pidato sambutan/Amanat dari Camat Pameungpeuk dan dilanjutkan dengan penjelasan ketua KPPS tentang Tata-Tertib dan tata cara pemungutan suara kepada pemilih
- Ketua KPPS memanggil pemilih yang sudah hadir satu persatu berdasarkan nomor urut kehadiran untuk melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara
- Petugas KPPS yang lain menerima surat panggilan dari pemilih dan kemudian mencatat/mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap yang telah ada di masing-masing KPPS serta memberikan tanda khusus di dalamnya
- Ketua KPPS memberikan satu lembar surat suara kepada masing-masing pemilih yang dipanggil dan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Pemilih diberi tanda telah melaksanakan hak pilihnya dan keluar melalui pintu yang telah disediakan oleh Petugas KPPS
- Bilik suara harus ditempatkan di tempat terbuka dan dapat dilihat keberadaannya
- Bilik suara boleh berjumlah lebih dari satu untuk kelancaran jalannya pemungutan suara dan disesuaikan dengan kondisi dan jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap
- Ketua KPPS menjaga kondusifitas TPS agar setiap orang yang berhak memilih dapat memberikan suaranya dengan tenang dan berhak mengusir orang yang mengganggu jalannya proses pemungutan suara
BAB X
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 26
Waktu dan Tempat Pemungutan Suara
1.
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil pada tanggal 14 April 2013 hari Minggu,
2.
Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB
dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB.
3.
Waktu dan tempat Pemungutan suara akan diumumkan kepada
seluruh penduduk Desa Rancatungku melalui sarana publikasi yang ada.
Pasal 27
Tata Cara Pemberian Suara
1.
Bagi warga yang akan menggunakan hak pilih harus
menunjukkan surat panggilan kepada petugas
KPPS dan
menunjukkan identitas diri ( KTP/SIM/KK ).
2.
Apabila surat pemberitahuan tersebut hilang, maka pemilih
dapat menggunakan identitas lain yang masih berlaku, selama yang bersangkutan
masih terdaftar di DPT.
3.
KPPS akan mengecek kebenarannya pada daftar pemilih tetap yang ditetapkan oleh PPKD.
4.
Pemberian suara dilakukan dalam bilik suara.
5.
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos surat
suara yang berisi nomor, nama dan tanda gambar calon yang terdapat didalam
kotak. Pemberian suara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) adalah dengan
cara mencoblos tanda gambar yang dipilih dalam garis tanda gambar yang ada
dalam surat suara.
6.
Pemilih mencoblos menggunakan alat yang telah disediakan
oleh Petugas KPPS. Tidak boleh menggunakan alat selain yang telah disediakan
seperti mencoblos dengan bolpoin, bara rokok, kuku dan jari serta alat lainnya
7.
Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada salah
satu calon Kepala Desa, dan jika terdapat lebih dari satu, maka dianggap tidak
sah.
8.
Pemilih yang sudah menerima surat suara sebelum masuk ke
bilik suara untuk melakukan pencoblosan diharuskan memeriksa keadaan surat
suara. Bila surat suara cacat/rusak, pemilih berhak menegembalikan surat suara
kepada Ketua KPPS untuk mendapatkan
surat suara yang baru
9.
Setelah melakukan pencoblosan, Pemilih harus melipat
kembali surat suara dengan benar, keluar dan kemudian diperlihatkan kepada
Petugas KPPS sebelum dimasukkan ke kotak suara
10.
Pemilih yang cacat fisik atau tuna netra dan lainnya
dapat memberikan hak pilihnya dengan dibantu oleh keluarganya sampai ke bilik
suara dan membantu mencoblos calon pilihannya yang disaksikan oleh saksi.
11.
Keluarga/pendamping pemilih sebagaimana dimaksud dalam
ayat (10) diwajibkan
menjaga kerahasiaan pilihan calon yang dipilih oleh pemilih cacat fisik
tersebut.
Pasal 28
Kewajiban Pemilih Pada Saat Pemungutan
Suara
1.
Pemilih wajib hadir di tempat pemungutan suara yang telah
ditentukan dan tidak dapat diwakilkan.
2.
Pemilih wajib menggunakan hak pilihnya dengan tertib dan
aman.
3.
Pemilih tidak diperkenankan membawa benda-benda yang
dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.
4.
Pemilih tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan
yang dapat mengacaukan atau mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
Pasal 29
Bagi pemilih yang tidak bisa hadir ke
tempat pemungutan suara
karena sakit/keterbatasan fisik
1.
Pemilih dengan keterbatasan fisik bisa didampingi oleh
Petugas KPPS/ keluarga atas
permintaan pemilih dengan syarat wajib merahasiakanya.
BAB XI
PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 30
Saksi – Saksi
1.
Setiap Calon Kepala Desa wajib menunjuk 1 (satu) orang
saksi di tingkat PPKD dan 1 (satu) orang saksi di masing-masing TPS yang akan
mengikuti proses pemungutan suara sampai penghitungan suara.
2.
Penunjukan saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara tertulis dibuktikan dengan Surat Mandat dan ditanda tangani
oleh Ketua Tim Kemenangan/Calon Kepala Desa yang telah terdaftar di PPKD.
3.
Surat penunjukan saksi harus sudah diterima oleh Petugas
KPPS selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
4.
Saksi yang ditunjuk wajib hadir 15 menit sebelum dimulainya
proses pemungutan suara dan dilanjutkan saat penghitungan suara.
5.
Saksi yang tidak hadir pada pemungutan suara maupun
penghitungan suara tidak akan mempengaruhi sahnya hasil pemungutan suara maupun
penghitungan suara.
Pasal 31
Penghitungan Suara
1.
Penghitungan surat suara dimulai setelah batas waktu
pemungutan suara berakhir yaitu jam 14.00 WIB, dengan ketentuan
pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya tidak kurang dari 50 % ( lima
puluh persen ) lebih dari jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih
tetap.
2.
Apabila sampai batas waktu pemungutan suara berakhir,
pemilih yang hadir dan mengunakan hak pilihnya belum mencapai 50 % ( lima puluh
persen ) lebih dari jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap,
maka waktu pemungutan suara di perpanjang 30 menit.
3.
Apabila terjadi selisih jumlah suara dalam penghitungan suara, antara yang tercantum dalam papan penghitungan suara dengan penghitungan saksi maka
yang dianggap sah
yang tercantum dalam papan penghitungan.
4.
Apabila saksi tidak mau menandatangani berita acara
penghitungan suara, maka penghitungan suara dianggap sah.
5.
Hasil rekapitulasi penghitungan
suara oleh PPKD selajutnya dilaporkan
kepada BPD dalam bentuk Berita Acara Penghitungan Suara.
Pasal 32
Keabsahan Surat Suara
1.
Surat suara yang sah adalah surat suara yang diterbitkan
oleh panitia pemilihan Kepala Desa Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten
Bandung tahun 2013 dan telah
dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS, dan tidak terdapat tulisan, tanda yang mengarah kepada
cacatnya surat suara.
2.
Tanda
coblos terdapat pada kotak segi empat yang memuat nomor, nama dan tanda gambar.
3.
Tanda
coblos lebih dari satu tetapi masih dalam kotak segi empat yang memuat nomor,
nama dan tanda gambar dianggap sah.
4.
Suara dianggap
sah apabila menggunakan alat coblos yang telah
disediakan oleh panitia pemilihan kepala desa.
Pasal 33
Surat Suara Tidak Sah
1.
Tidak ada tanda tangan ketua KPPS
2.
Tanda
coblos terdapat diluar kotak segi empat yang memuat nomor, nama dan tanda
gambar calon.
3.
Tanda
coblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia, seperti disulut
rokok atau alat lain.
4.
Dicoblos
lebih dari satu coblosan pada segi empat yang memuat nomor dan tanda
gambar calon yang berbeda.
5.
Terdapat tulisan tangan atau robek.
Pasal 34
Penetapan Hasil Penghitungan Suara
- Setelah penghitungan suara selesai, Petugas KPPS membuat Berita Acara Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Saksi di tingkat TPS dari Tim sukses Calon Kepala Desa.
- PPKD membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh saksi di tingkat PPKD serta membacakan Berita Acara Penghitungan Suara di depan masyarakat selanjutnya menyerahkan kepada BPD.
- Dalam hal saksi tidak menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Berita Acara Penghitungan Suara tetap dinyatakan sah.
- Ketua PPKD mengumumkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyatakan sahnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 35
- Setelah selesai pelaksanaan pemilihan, Ketua PPKD melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan untuk ditetapkan dalam Keputusan BPD
BAB XII
TATA CARA PELAPORAN PELANGGARAN
Pasal 36
Pengaduan Pelanggaran / Sengketa
1.
Pengaduan yang dapat diterima oleh PPKD adalah pengaduan mengenai pelanggaran
terhadap tata tertib yang disertai
dengan bukti pelanggaran.
2.
Setiap pengaduan seperti dimaksud dalam ayat (1) akan
diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan kekeluargaan, dengan mengesampingkan gugatan secara
hukum.
3.
Jika terdapat pengaduan diluar aturan yang telah
ditetapkan dalam tata tertib ini akan diserahkan kepada pihak BPD penyelesaiannya.
4.
Setiap pengaduan dilakukan secara tertulis dengan
dilampiri bukti-bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.
Pengaduan dilakukan kepada PPKD di Kantor Sekretariat.
6.
Segala bentuk pengaduan, baik yang telah terselesaikan
maupun yang masih dalam proses penyelesaian tidak
dapat menghentikan jalannya pemilihan Kepala Desa.
7.
Masa pelaporan adalah satu kali dua puluh empat jam
setelah terjadinya kejadian.
8.
Jika pengaduan dan pelaporan diluar masa pelaporan sebagaimana
diatur dalam ayat 7 dinyatakan gugur.
Pasal 37
Pelanggaran
1.
PPKD berhak memberi teguran jika Calon Kepala Desa dan
pemilih bila melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib
dan ketentuan yang berlaku.
2.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut
pada ayat (1) pasal ini, PPKD berhak untuk menegur secara tertulis sampai 2
kali dan selanjutnya dapat mencabut hak pilih maupun hak dipilih bagi calon,
dan apabila seorang pemilih melakukan pelanggaran tersebut maka tidak akan
mempengaruhi hasil pemilihan
3.
Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran
maupun peringatan oleh PPKD mengacu pada mekanisme penyelesaian masalah.
4.
Penyelesaian masalah seperti dimaksud dalam ayat (3)
pasal ini tidak mempengaruhi jalannya proses pemilihan Kepala Desa.
5.
Apabila terjadi penggunaan money politic, dan gratifikasi selama proses
pemilihan maka penyelesainnya diserahkan pada pihak yang berwajib.
6.
Calon Kepala Desa dan atau Tim kemenangan Calon Kepala Desa dilarang mengintimidasi pemilih
agar memilih calon tertentu
BAB XIII
MEKANISME PENETAPAN CALON
TERPILIH
Pasal 38
Penetapan Calon Terpilih
1.
Calon Kepala Desa yang dinyatakan
menang/terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak.
2.
Apabila setelah penghitungan suara ternyata yang
mendapatkan suara terbanyak sama maka akan dilakukan pemilihan ulang.
3.
Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana ayat (2) calon yang
dipilih ulang adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
4.
Pelaksanaan pemilihan sebagaimana ayat (2) dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Apabila terjadi hasil perolehan tetap sama setelah
pemilihan ulang sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) maka BPD mengusulkan
Penjabat Kepala Desa kepada Bupati untuk mendapat pengesahan melalui camat.
6.
Calon Terpilih yang mengundurkan diri atau meninggal
dunia sebelum dilaksanakan pelantikan maka untuk menentukan calon terpilih harus dilakukan pemilihan ulang.
7.
Pemilihan Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (6) dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak penandatangan
Berita Acara Pemilihan
BAB XIV
KESANGGUPAN CALON
Pasal 39
1.
Setiap calon Kepala Desa turut menjaga keamanan baik
sebelum maupun sesudah pemilihan.
2.
Calon Kepala Desa harus dan wajib menanda tangani semua
berita acara yang dibuat oleh panitia.
3.
Apabila ada salah satu calon tidak bersedia menanda
tangani berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dan
pemilihan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
maka pemilihan dianggap sah.
BAB XV
SUMBER DANA
Pasal 40
Sumber dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Rancatungku
tahun 2013 berasal dari
APBD Kabupaten Bandung dan sumbangan
dari pihak lain yang tidak mengikat.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 41
1.
Penanda-tanganan surat-surat yang berhubungan
dengan kepanitiaan ditanda-tangani oleh Ketua PPKD.
2.
Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
|
:
|
Rancatungku
|
Pada Tanggal
|
:
|
31 Januari 2013
|
Ketua PPKD,
( Drs. DADAN MUSTOPA )
|